TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengajukan nama Komisaris Jenderal Polisi Tito Karnavian sebagai calon Kapolri tunggal.
Koalisi Masyarakat Sipil meminta kepada DPR supaya tidak menunda proses fit and proper test calon Kapolri.
Direktur Imparsial, Al Araf, mengatakan pengajuan nama Tito sudah dilakukan secara sah dan konstitusional sehingga harus segera diproses.
"Supaya DPR tak menunda proses fit and proper test calon Kapolri. Tak ada alasan menunda prosesnya," tutur Al Araf kepada wartawan, Minggu (19/6/2016).
Untuk menghindari politisasi pemilihan Kapolri, DPR harus segera mengambil keputusan. Apalagi Undang-Undang Polri menyatakan proses persetujuan memiliki waktu limitatif.
Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Polri menyatakan paling lambat 20 hari sejak DPR menerima surat dari Presiden, DPR harus memberikan keputusan.
Melihat realitas DPR yang akan memasuki masa reses, maka sudah seharusnya DPR mengeluarkan keputusan.
Apalagi hampir tak ada alasan untuk menunda calon yang diajukan presiden karena semua fraksi DPR sudah menyatakan mendukung calon yang diajukan oleh presiden.
"Sebagian besar fraksi memandang positif sehingga proses harus segera dilakukan," tambahnya.