Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permintaan maaf Wakil ketua KPK, Saut Situmorang,tidak menggugurkan proses hukum yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, mengatakan bila kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan PB HMI merupakan delik aduan.
"Jadi sebetulnya semua masalah itu tergantung dari pihak-pihak yang berkaitan. Apabila nantinya ada kesepakatan dari pihak tersebut pastinya akan ada langkah lebih lanjut dari penyidik," kata Agus, Senin (20/6/2016).
Sampai saat ini belum ada langkah upaya tertentu dari pelapor sehingga penyidik Bareskrim tetap memproses perkara itu.
"Jadi penyidik tetap berpegang pada laporan, memprosesnya," ucap Agus.
Seperti diketahui, laporan yang dibuat PB HMI bermula saat Saut membuat pernyataan dalam wawancara di sebuah stasiun televisi swasta.
Dalam acara tersebut Saut menyebut kader HMI banyak jadi koruptor sehingga menyinggung HMI.
Atas pernyataan itu, HMI mendesak Saut meminta maaf langsung.
Saut sendiri telah menggelar konferensi pers dan meminta maaf kepada HMI.
Saut mengatakan pernyataan tersebut muncul dari alam bawah sadar dia.
Meskipun begitu, PB HMI tetap mempolisikan Saut.
Buntut dari laporan itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku akan membentuk Dewan Komite Etik secepatnya untuk menyelesaikan masalah Saut di internal KPK.