TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) bali menanggapi pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani yang mempertanyakan sikap Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyimpulkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta tidak cermat.
Peneliti ICW Febri Hendri menegaskan pihaknya sudah membaca dan mencermati seluruh isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK soal Sumber Waras.
"Bahkan titik dan komanya sudah kami cermati," ujar Febri ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (20/6/2016).
Untuk itu Febri menilai Anggota DPR sebaiknya menerima fakta yang ada bahwa KPK tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov Jakarta dan mengabaikan LHP BPK terutama audit investigasi BPK RI.
"Sudah jelas BPK Jakarta mengabaikan Perpres No. 40 tahun 2014 dalam melakukan audit sehingga ada temuan pelanggaran prosedur. Mengapa anggota DPR masih bela BPK? demikian dia mempertanyakan balik.
Apalagi menurutnya, sudah jelas perhitungn NJOP tanah bukan berdasar kedekatan fisik tanah dengan sebuah jalan melainkan berdasarkan peta zonasi nilai tanah yang petanya dibuat DJP Kemenkeu.
"Mengapa anggota DPR masih bela BPK yang salah?" tanya Peneliti ICW itu.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mempertanyakan pernyataan peneliti ICW yang menyimpulkan audit BPK terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta tidak cermat.
"Apakah ICW sudah baca hasil audit BPK? Kalau belum baca dari mana dia menyimpulkan? Tidak boleh seperti itu," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Politikus PPP itu meminta ICW tidak asal menyimpulkkan terkait pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut.
Menurutnya, audit BPK terkait pembelian lahan RS Sumber Waras itu harus dibaca dengan cermat.
"Jangan menyimpulkan audit tidak benar. Baca saja belum, itu namanya memihak," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Indonesian Corruption Watch menilai Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta tidak cermat dalam menganalisis pembelian lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras.
"Dalam hal ini BPK DKI atau BPK RI tidak cermat," ujar peneliti ICW, Febri Hendri dalam dialog Polemik di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (18/6/2016).
Febri mengatakan, BPK DKI menjadikan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 sebagai dasar pengujian analisis pembelian lahan. (*)