News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Mahkamah Agung

MA Akan Keluarkan Surat Pemberhentian Sementara Untuk Rohadi dan Edy

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi (memakai baju tahanan) keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016). Rohadi ditahan karena diduga menerima suap terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Tertangkapnya dua orang panitera di Jakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan berarti menggambarkan kebobrokan lembaga peradilan, menurut Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali.

"Itu kan oknum, kita kan harus melihat cakupan yang lebih luas lagi," ujar Hatta Ali, kepada wartawan, di acara buka puasa bersama, di kediaman Ketua DPR, Ade Komarudin, di komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2016).

Yang ditangkap oleh KPK, adalah Panitera Pengadilan Negri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dan sekretaris panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Walaupun menganggap kasus itu adalah ulah oknum, Hatta Ali mengecam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir hal tersebut.

"Tetap kami sesalkan, dan segera akan terbit pemberhentian sementara," ujarnya.

Kasus yang menjerat kedua panitera itu, saat ini tengah diproses oleh Badan Pengawas di MA. Soal bagaimana perkembangannya, Hatta Ali mengaku belum bisa menjelaskannya.

"Saya belum tahu, kita lihat saja," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini