TRIBUNNEWS.COM, TERNATE - Terdakwa Permaisuri Sultan Ternate, Nita Budi Susanti divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate dalam sidang yang berlangsung, Senin (20/6/2016).
Dalam sidang yang dipimpin Hendri Tobing, majelis hakim memutuskan Boki Nita Budi Susanti SH MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggelapkan asal-asul (putra kembar yaitu Ali Muhammad Tajul Mulk Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Satria Negara Mudaffar Sjah), sebagaimana dalam dakwaan ketiga jaksa penuntut umum.
Permaisuri sultan ternate, Nita Budi Susanti saat menjalani sidang perkara dugaan pemalsuan identitas putra kembar di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara. [Kompas.com].
Menetapkan terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mengakui dan tidak menyesali kesalahannya, melukai adat Kesultanan Ternate. Terdakwa juga dianggap tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum serta terdakwa merupakan keluarga besar mendiang Sultan Mudaffar Sjah dan telah mengabdikan diri bagi kesultanan Ternate.
Atas putusan majelis hakim ini, pengacara terdakwa menyatakan banding.
“Kami menolak dan akan mengajukan banding,” kata pengacara, Iman Arif Hakim.
Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Sementara itu, di luar sidang kedua kubu, yaitu pendukung permaisuri serta Kesultanan Ternate menggelar aksi unjuk rasa.
Penulis : Kontributor Ternate, Fatimah Yamin