TRIBUNNEWS.COM - Universitas Indonesia (UI) telah resmi menangguhkan gelar dokter Bahlil Lahadalia sejak Selasa, 11 November 2024.
UI akan melakukan audit penyelenggaraan Program Doktor (S3).
"Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG)."
"UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika," kata UI dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Kamis (14/11/20224).
UI berjanji akan memberikan sanksi kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran dalam proses gelar doktor Bahlil.
"Sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG."
"Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepenting," tambah UI.
Terlepas dari berita di atas, berikut fakta-fakta disertasi Bahlil yang berujung gelar doktor ditangguhkan UI dirangkum Tribunnews.com, Kamis:
Baca juga: Reaksi Bahlil Lahadalia soal Gelar Doktornya Ditangguhkan UI: Saya Belum Lulus, Masih Revisi
Judul
Disertasi merupakan karya tulis ilmiah yang merupakan tugas akhir mahasiswa program doktor (S3) untuk mendapatkan gelar doktor.
Disertasi wajib disusun hingga diujikan oleh mahasiswa S3, termasuk Bahlil Lahadalia.
Disertasi Bahlil bertajuk Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.
Dikutip dari www.ui.ac.id, Bahlil diketahui menempuh Program Studi Doktor Kajian Stratejik Global, Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.
Ia selesai menyusun disertasi kurang dari 2 tahun, tepatnya hanya 1 tahun 8 bulan.
Bahlil kemudian mengikuti sidang disertasi di gedung Universitas Indonesia Depok pada Rabu (16/10/2024) lalu.