TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai harus ada Undang-Undang (UU) yang khusus menyelesaikan persoalan kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
Rieke berharap, Rancangan Undang -Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dapat menjawab persoalan kekerasan seksual yang saat ini sudah dalah tahap darurat.
"Kita butuh perangkat hukum yang lex specialis, karena KUHP yang ada tidak mencukupi. Penghapusan KDRT itu hanya pada masalah-masalah tertentu sementara lintas sektoral butuh RUU ini," kata Rieke di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, RUU PKS ini harus secara khusus mengatur kekerasan seksual yang terjadi.
Karena menurutnya, kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan tetapi juga pada laki-laki.
"Seperti kasus Saiful Jamil, itu korbannya laki-laki. Ini sesungguhnya harus ada aturan yang turut mengatur soal pencegahan. Pencegahan itu penting sekali," tuturnya.
Masih kata Rieke, untuk RUU PKS ini diharapkan dapat dilakukan melalui lintas komisi karena kekerasan seksual merupakan masalah besar.
Dikatakannya, pembahasan RUU PKS ini jangan hanya dibahas di Komisi VIII DPR saja.
"Di Komisi IX menyangkut persoalan reproduksi, di Komisi III ada persoalan hukum dan HAM. Bahkan di Komisi X bisa dilibatkan mengenai kurikulum mencegah kekerasan seksual," tandasnya.