"Sesuai prosedur, karena kita berdaulat hukum internasional dan termasuk hukum Indonesia," katanya.
Sebelumnya, jubir Kemlu Cina menyatakan satu nelayan terluka dalam insiden di perairan yang disebut Cina sebagai perairan tradisional nelayan Cina itu.
Nelayan itu berada di kapal lain, bukan kapal yang ditangkap oleh aparat Indonesia.
Nelayan itu kemudian diselamatkan coast guard Cina yang berada di sekitar perairan itu dan membawanya ke Provinsi Hainan untuk diobati, Minggu (19/6/2016).
Baca tanpa iklan