TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas Bupati Subang Imas Aryumningsih enggan berkomentar mengenai dugaan tindak pidan pencucian uang yang dilakukan Ojang Sohandi.
Bupati Subang, Ojang, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada kasus tindak pidana pencucian uang. Imas pun telah diperiksa, kemarin.
Kepada wartawan usai diperiksa, Imas mengaku hanya ditanyai mengenai hubungannya dengan Ojang.
"Soal kenal dengan Pak Ojang," elak Imas usai diperiksa di KPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Sekadar informasi, KPK menetapkan Ojang sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang pada 25 Mei 2016.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan, memang kasusnya bertambah, penyidik mengenakan yang bersangkutan menetapkan tersangka untuk TPPU Ojang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Menurut Priharsa, Ojang disangka Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. (eri komar sinaga)