TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi akan menguji coba kebijakan rasionalisasi progresif sebagai alternatif penataan kepegawaian.
Rasionalisasi progresif itu dilakukan dengan program golden handshake atau kompensasi bagi pegawai yang mengajukan pensiun dini. Jika uji coba itu berhasil, maka program tersebut akan mulai diterapkan tahun ini.
Kebijakan golden handshake ini mulai diterapkan di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengevaluasi kinerja dan kompetensi pegawai. Mereka yang tidak kompeten dan tidak produktif diminta pensiun dini dengan kompensasi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dalam Forum Transfer of Knowledge-Replikasi Inovasi Pelayanan Publik di Kementerian PAN dan RB Jakarta, Selasa (21/6/2016), menyampaikan, tahun ini ada 891 pegawai KKP yang akan mendapatkan golden handshake
Sebagai gantinya, KKP akan merekrut 200 orang yang merupakan lulusan-lulusan terbaik dari sejumlah perguruan tinggi. Apabila digulirkan selama tiga tahun saja, pengurangan pegawai akan cukup signifikan.
Program ini adalah hasil evaluasi (assessment) kompetensi dan produktivitas.
"Dari assessment, diketahui 30 persen pegawai, komputerisasi saja tidak mampu," ujar Susi kepada sekitar utusan dari 57 pemerintah kabupaten/kota yang akan didorong berinovasi dan memperbaiki tata kelola pemerintahannya.
KKP memiliki anggaran Rp 2,8 triliun untuk kompensasi pegawai yang mengikuti program golden handshake. Anggaran ini, menurut Susi, diperoleh dari program efisiensi yang dilakukan kementeriannya.
Menurut Susi, efisiensi anggaran yang sedemikian besar itu berasal dari pemotongan kegiatan-kegiatan seperti simposium, rapat, seminar, serta berbagai kegiatan pengembangan, peningkatan, pemberdayaan, dan pengawasan perencanaan.
Evaluasi dan kinerja
Di Kementerian PAN dan RB, evaluasi kinerja dan kompetensi pegawai baru dimulai kemarin. Tak hanya jabatan dan tugas yang dikaji, tetapi jumlah kehadiran dan kinerja dinilai secara berjenjang oleh atasan serta dicek silang dengan rekan kerjanya.
Karena itu, belum diketahui berapa banyak semestinya pegawai yang diperlukan untuk bertugas di Kementerian PAN dan RB. Saat ini, PNS di kementerian itu berjumlah 365 orang.
"Apa yang dilakukan di KKP dan Kementerian PAN dan RB sebagai sebuah pilot project akan terus disempurnakan sampai akhir tahun dan akan disampaikan kepada Presiden dalam sidang kabinet. Apabila rumusan kebijakan dan implementasinya berjalan baik, bisa dijadikan model untuk diterapkan secara umum pada 2017," ujar Yuddy.
Kriteria
Namun, kriteria pegawai yang boleh mengikuti program pensiun dini dan golden handshake akan ditentukan. Beberapa contoh kriteria seperti berusia minimal 50 tahun, masa kerja tersisa 8-10 tahun, dan masa pengabdian minimal 20 tahun.
Secara terpisah, pengajar kebijakan publik FISIP Universitas Airlangga, Gitadi Tegas Supramudyo, menilai langkah rasionalisasi yang diambil Kementerian PAN dan RB serta KKP semestinya dilakukan sejak dulu sebab terlihat kinerja birokrasi pemerintah kurang baik.
Rasionalisasi alamiah yang diharapkan Presiden malah ambigu dan sangat lambat dalam penataan kepegawaian. (INA)