Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ariesman Widjaya, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) yang terlibat kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta, jalani sidang perdana, Kamis (23/6/2016).
Sidang yang digelar di Ruang Kartika 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat ini, rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.
Namun, berdasarkan pantauan Tribunnews.com, hingga pukul 10.30 WIB sidang masih belum dimulai.
Selain Ariesman, rencananya tersangka lain yakni Personal Assistant APL Trinanda Prihantoro juga akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor.
Diketahui, Ariesman menyerahkan diri tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Sedangkan Trinanda diamankan di kantor APL di Jakarta Barat.
Ariesman memberi Rp 2 miliar kepada Mohamad Sanusi sebagai suap terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi (RWZP3K) DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka penerima suap dari Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja pada 1 April 2016.