TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus dugaan percobaan suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
"Serahkan sepenuhnya dong (kepada KPK)," kata Prasetya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Mengenai keterkaitan Sudung dan Tomo, Prasetyo enggan merincinya.
Dia hanya menjawab keterlibatan Tomo dan Sudung akan dibuktikan di persidangan.
"Nanti dibuktikan lewat fakta persidangan," kata dia.
Teka-teki mengenai keterlibatan Sudung dan Tomo terungkap dalam dakwaan Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keduanya disebut mendapatkan janji uang senilai Rp2,5 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat sejumlah USD186.035,00, agar perkara penyimpangan penggunaan keuangan di PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI bisa dihentikan.