TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti mau berubah sikap ketika menjalani pemeriksaan.
Terlebih setelah Pengadilan Negeri Surabaya telah menyetujui penyitaan sejumlah dokumen milik Ketua (non-aktif) PSSI terkait dugaan korupsinya.
Persetujuan penyitaan itu, dinilai Prasetyo sebagai bentuk pengakuan keabsahan penetapan tersangka La Nyalla.
Meski sebelumnya, PN Surabaya telah berulang kali membatalkan status tersangka La Nyalla yang ditetapkan Kejati Jawa Timur.
"Artinya pengadilan yang hakimnya menetapkan tersangka tidak sah, memberikan persetujuan juga dan tidak ada masalah lagi," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
"La Nyalla juga (berubah sikap) seharusnya. Setiap kali diperiksa dia mengatakan 'saya menghormati putusan prapradilan'," tambahnya.
Pada pemeriksaannya di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dia Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur itu terus menolak menjawab pertanyaan penyidik.
Dia berdalih ingin menghormati putusan pengadilan yang telah menyatakan penetapan tidak sah.