TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait pembatalan 3.143 Peraturan Daerah (Perda), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan pandangannya.
Menurut dia, rancangan regulasi tak melibatkan Kemenkumham.
"Selama ini kan tidak diaktifkan, banyak daerah yang pembuatan Perda tanpa melibatkan tenaga perancang Kemenkumham," ujar Yasonna seusai menghadiri pemberian Anugerah Nawacita Legislasi 2016 kepada sejumlah Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2016).
Pemerintah, lanjutnya, sedang berusaha mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang sudah ada atau yang akan dibuat agar tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Dalam hal itu, pihaknya sudah menyediakan tim kredibel untuk mengevaluasi masing-masing Perda dan Peraturan Kementerian.
"Kita sebagai juri, peraturan Menkumham juga gak masuk. Ini objektifitasnya jelas. Jangan membuat Perda yang bertentangan dengan UU di atasnya. Daripada dibatalin, apakah bisa Judicial Review ke MA atau Eksekutif Review oleh Kemendagri, itu kan dibatalin," jelasnya.
Dia mengingatkan agar peraturan daerah yang dibuat tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Trisakti, dan Nawacita.
"Sekarang kita mau terus berupaya seluruh peraturan kementerian inline agar sejalan dengan filsafat filosofi kita Pancasila, UUD '45, Nawacita Presiden, Trisakti. Ini kita lakukan dan ini melalui proses panjang," tuturnya.