News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hati-hati Revisi UU Terorisme

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Densus 88 memindahkan enam terduga teroris ke Jakarta menggunakan mini bus di Mako Brimob Polda Jatim Detasemen B Pelopor Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (21/2/2016) lalu.

Namun, UU itu sudah direvisi sehingga sektor keamanan dan pertahanan dipisahkan. Akhirnya ada UU khusus Polri dan UU khusus TNI.

"Fungsi pertahanan dengan penegakan hukum itu berbeda. UU Antiteros sebaiknya tetap pada criminal justice system," katanya.

Anggota Pansus RUU Antiterorisme, Sarifuddin Sudding menambahkan, terorisme memang tidak bisa ditangani dengan cara-cara biasa. Namun, ia tetap berpendapat bahwa pelibatan TNI tetap harus dibatasi.

"Ingat, undang-undangnya menyebut TNI hanya membantu, sedangkan pemberantasan (kewenangan penindakan) tetap ada di polisi. Di bawah Pak Tito (Tito Karnavian, red), kita harapkan penanganan teror lebih baik,” katanya.

Ia menambahkan, Pansus RUU Antiterorisme saat ini masih terus menyerap berbagai masukan. Termasuk tentang kemungkinan keterlibatan TNI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini