TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Korlantas Polri membuat terobosan baru yakni layanan Samsat dua loket.
"Ini merupakan terobosan inovasi Pelayanan Prima Kepolisian Republik Indonesia dalam melayani masyarakat agar mudah, cepat, dan transparan," ujar Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto dalam keterangan persnya, Senin (27/6/2016).
Dengan sitem dua loket, masyarakat akan semakin mudah dan tidak bingung lagi dalam mengurus STNK.
Ketika datang ke Samsat masyarakat hanya harus mendatangi dua loket, yakni loket pendaftaran dan penyerahan.
Sementara sebelumnya, untuk mengurus STNK masyarakat harus mendatangi empat loket, yakni loket pendaftaran, pengambilan kuitansi, pembayaran, dan pengambilan berkas.
Layanan dua loket tersebut baru diterapkan di Samsat Raja Basa, Bandar Lampung, karena telah siap sarana dan prasarananya.
Peresmian dilakukan langsung oleh Kakorlantas, didamping Kapolda Lampung Brigjend Ike Edwin dan dihadiri Gubernur Lampung M Ridho Ficardo.
Nantinya layanan dua loket tersebut akan diterapkan di seluruh Indonesia.
Menurut Agung , baik pajak mobil dan motor, dapat dilakukan di dua loket tersebut.
"Selain itu inovasi lainnya adalah pelayanan BPKB dengan menggunakan sistim barcode, dengan demikian sistem pengarsipan akan tersimpan datanya secara komputerisasi atau digital," paparnya.
Penyederhanaan proses pelayanan yang diberikan Samsat ini implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015, dengan melakukan perubahan pelayanan menjadi dua loket.