Atas penangkapan ini, Kemenag juga memastikan tidak memberikan pendampingan hukum bagi Dasikin.
Pasalnya, APBN tidak menganggarkan anggaran bantuan hukum bagi pejabat lembaga negara yang terlibat korupsi.
Pidana yang menjerat Dasikin terjadi saat masih menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Bimas Agama Buddha Kemenag tahun 2012.
Saat itu, anggaran pengadaan buku pendidikan keagamaan itu sekitar Rp 10 miliar.
Namun, Dasikin bersama pejabat Kemenag lainnya bersama-sama melakukan penggelembungan dana dan menyalahgunakan wewenang sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp 4.720.618.182.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menjerat lima pelaku lainnya yakni Welton Nadaek selaku Pelaksana Penyedia Barang Putus yang telah divonis 4,5 tahun penjara; Joko Wariyanto selaku mantan Dirjen Bimas Agama Buddha telah divonis 6 tahun penjara; Heru Budi Santoso yang saat itu selaku Dirjen Bimas Agama Buddha divonis 5 tahun penjara; Edi Sriyanto selaku Direktur CV Karunia Jaya divonis 4 tahun penjara; serta Samson Sawangin selaku Direktur CV Samoa Raya divonis 2 tahun penjara.
Penulis : Fachri Fachrudin