TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan mengatakan akan memberikan bantuan hukum terhadap anggota Komisi III dari Demokrat I Putu Sudiartana yang ditangkap KPK.
Dia menjelaskan posisi Putu baik di organisasi atau DPP maupun di DPR sulit dijalankan dalam kondisi seperti ini.
"Kami akan komunikasikan dulu dengan Putu, kalau memang dibutuhkan, kami pasti akan beri bantuan hukum," ujar Hinca di Kediaman Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsudin, Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Bantuan hukum, menurutnya, bersifat pilihan.
Demokrat sejauh ini masih belum dapat berkomunikasi dengan Putu Sudiartana.
"Kami belum komunikasi, kalau dia minta kami pertimbangkan dan selagi itu hak tersangka," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiarta sebagai tersangka suap menerima uang Rp 500 juta terkait pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat.
Pembangunan jalan tersebut digagas oleh Kepala Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto.
"SPT berencana akan membuat nilai proyek Rp 300 milair," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Menurut Basaria, kasus tersebut bermula dari serang pengusaha bernama Suhemi yang mengaku memiliki hubungan di DPR RI agar Suprapto mendapatkan proyek tersebut. Untuk menggolkan rencana tersebut, Suprapto kemudian mentransfer uang senilai Rp 500 juta kepada Sudiarta.
"Yang ditransfer Rp 500 juta. Pertama ditranser Rp 150 juta, kemudian Rp 300 juta plus Rp 50 juta," ungkap Basaria.
KPK kemudian menangkap Sudiarta di rumahnya di perumahan DPR RI di Ulujami, Jakarta barat. Kemudian KPK juga menangkap Yogas Askan (pengusaha), Suhemi , Noviyanti, Muchlis, dan Suprato.
Kepada Sudiarta, Noviyanti dan Suhemi, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara kepada Yogas dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
--