TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Partai Demokrat agar berpikiran terbuka terkait operasi tangkap tangan yang menjaring kadernya I Putu Sudiartana yang duduk sebagai anggota Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin menolak Sudiartana disebut sebagai hasil OTT lantaran bukti transfer uang yang disita KPK dianggap lemah.
"Itulah pentingnya open mind atas realitas hukum , kalau tidak maka kita memang sulit membedakan mana solid mana lemah," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dihubungi, Jakarta, Jumat (30/6/2016).
Saut mengajak Syamsuddin agar menyimak kasus OTT Sudiartana dari perspektif materil dan formil dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Sudiartana.
Untuk itu, Saut minta agar semua pihak membahas kasus tersebut jika sudah disidangkan.
Menurut Saut, penyidik KPK sudah yakin mengenai kasus yang disangkakan kepada Sudiartana.
"Kalau hanya diikuti dengan pendekatan yang linear alias tidak progressif, maka upaya kita untuk menaikkan angka index Persepsi Korupsi yang (nilainya) 36 saat ini akan jalan ditempat. Itu sebabnya pasal yang kita gunakan pun sebaiknya diuji di pengadilan," kata Saut.
Lagi pula, kata Saut, modus transfer yang dilakukan Sudiartana adalah metode klasik atau metode lama.
Saut menduga, Sudiartana tidak menggunakan metode 'cash and carry' karena merasa aman dan nyaman menggunakan cara transfer.
"Modus klasik atau lama ya transfer ini. Saya lebih suka menyebutnya style aja yang di dalamnya yang bersangkutan merasa aman dan nyaman dengan model penggunaan pihak ke-tiga," ujar bekas staf ahli kepala Badan Intelijen Negara itu.
Kasus tersebut bermula dari rencana pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar dari APBN-P 2016 yang digagas Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto.
Suhemi, pengusaha rekan Sudiartana, kemudian mengaku kepada Suprapto memiliki jaringan di DPR RI untuk menggolkan rencana tersebut.
"SHM (Suhemi, red) yang memiliki link dengan seorang anggota DPR memberikan janji. Dia akan bisa menyiapkan dan mengabulkan proyek itu dan akan dapatkan untuk Sumatera Barat," Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di kantornya, kemarin.
Suprapto kemudian menghubungi pengusaha Yogan untuk menyiapkan dana.
Uang tersebut kemudian disiapkan Yogan dan diserahkan ke Suprapto dan diteruskan ke Sudiartana.