News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian PU

Lapor ke KPK, Budi Supriyanto Sebut Tak Menyentuh Uang Suap dari Damayanti

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap yang juga anggota DPR Komisi V non aktif Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6/2016). Damayanti didakwa terkait kasus dugaan suap pengamanan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Pulau Seram, Maluku. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Rabu (29/6/2016).

Politikus Partai Golkar ini juga telah menjadi tersangka KPK terkait dugaan suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Dalam sidang, dia mengaku menyerahkan uang sebanyak 305.000 dolar Singapura ke KPK usai menerima uang sebesar suap dari terdakwa proyek pelebaran jalan, Damayanti.

Budi juga menyebutkan, dirinya tidak menyentuh sama sekali uang pemberian Damayanti tersebut.

"Saya bersama kuasa hukum melapor ke KPK karena merasa telah menerima gratifikasi dana yang diterima pada 11 Januari 2016," kata Budi saat ditanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat.

Usai melaporkan pemberian uang tersebut, KPK kemudian memanggil kuasa hukum Budi dan menyita uang tersebut.

Namun Budi mengklaim tidak mengetahui uang tersebut adalah uang suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

Budi mengira uang yang diberikan Julia itu adalah uang proyek pengerukan jalan tol di Solo. Sebab, Damayanti yang juga rekannya di Komisi V itu pernah mengajaknya untuk mengerjakan proyek bersama di Solo.

Belakangan dia baru sadar bahwa uang tersebut ternyata dari Abdul Khoir untuk memuluskan proyek.

"Mbak Uwi hanya bilang uang itu dari Damayanti, tapi enggak bilang uang apa," katanya.

Diketahui dalam perkara ini, Damayanti didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini