TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang bidan bernama Monagu Elly Novita ditangkap Bareskrim dan berstatus tersangka di kasus pembuatan dan peredaran vaksin palsu.
Elly melengkapi daftar orang-orang yang ditangkap polisi terkait kasus ini.
Inilah mereka yang ditangkap terkait vaksin palsu:
1. Pasangan suami-istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina ditangkap di Bekasi.
2. Pasangan suami istri di Semarang berinisial T dan M. Bertugas membuat vaksin.
3. Seseorang berinisial A di Tangerang Selatan. Bertugas membuat vaksin.
4. Pasangan suami istri berinisial M dan S di Subang. Bertugas membuat vaksin.
5. Tersangka S dan I berperan sebagai pengepul botol bekas vaksin.
6. Tersangka SU dan SA berperan sebagai pembuat dan pencetak label serta logo vaksin palsu.
7. Selanjutnya mereka-mereka yang menjadi distributor yakni berinisial T, D, J, A, dan R.
8. Bidan Elly di Ciracas, distributor juga sekaligus memberi imunisasi ke anak-anak. (Tribunnews/wly)