TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sesaat sebelum digelandang ke mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersangka Ahmad Yani sempat mencurahkan isi hatinya.
Ahmad Yang menjadi tersangka penyuapan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Muhammad Santoso mengaku dirinya sebenarnya tidak terlibat sejak awal.
"Saya dilibatin kasus ini nggak dari awal," kata Ahmad di KPk, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Santoso pun mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai kasus tersebut.
"Maaf, maaf. Saya lagi nggak bisa komentar," tukas Ahmad.
Ahmad ditangkap Kamis petang (30/6/2016) usai menyerahkan uang 28 ribu dolar AS kepada Santoso.
Uang tersebut berasal dari advokat Raol Adhitya Wiranatakusumah. Ahmad adalah staf di kantor hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant sementara Raol adapah pengacara di kantor tersebut.
Raol menjadi pengacara PT Kapuas Tunggal Persada yang menjadi pihak tergugat PT Mitra Maju Sukses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim pada Kamis lalu memutuskan tidak dapat menerima gugatan PT Mitra Maju Sukses.
Uang suap tersebut ditengarai terkait putusan yang memenangkapan PT Kapuas Tunggal Persada itu. KPK pun langsung menetapkan Santoso, Ahmad dan Raol sebagai tersangka.
Raol kini masih dalam pencarian dan diduga sudah meninggalkan Indonesia sebelum OTT tersebut terjadi.