TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan selesai menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Tangerang pada bulan September mendatang.
Pada Hari Raya Idul Fitri Rabu (6/7/2016) yang lalu, Antasari masuk daftar sebagai satu dari sekian narapidana yang mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Sebelum dapat remisi, beliau baru menyelesaikan masa tahanannya bulan November. Tapi, dengan remisi Lebaran maksimal sebanyak dua bulan ini, maka masa tahanan akan selesai bulan September," kata Kepala Lapas Klas 1A Tangerang Arpan kepada pewarta, Jumat (8/7/2016).
Arpan menambahkan, meski masa hukumannya selesai September mendatang, Antasari tetap harus memenuhi beberapa syarat untuk bebas. Syarat yang dimaksud di antaranya tetap berkelakuan baik dan bersikap kooperatif sebagai penghuni lapas.
Hingga hari ini, Antasari masih menjalani proses asimilasi di sebuah kantor notaris wilayah Tangerang. Masa bekerja di sana juga akan menjadi salah satu pertimbangan terkait keputusan pembebasannya bulan September nanti.
Proses asimilasi telah dijalani oleh Antasari sejak September 2015 lalu. Selama bekerja, Antasari diperlakukan sama seperti karyawan yang lain, termasuk mendapatkan gaji.
Antasari digaji Rp 3 juta per bulan dengan ketentuan gajinya selama bekerja diberikan ke pihak lapas dan selanjutnya dimasukkan ke dalam kas negara.