News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi (memakai baju tahanan) keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016). Rohadi ditahan karena diduga menerima suap terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka panitera Pengadian Negeri Jakarta Utara Rohadi.

"Yang pasti KPK siap kalau memang kasus tersebut dibawa ke pengadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugaraha, Jakarta, Senin (11/6/2016).

KPK, kata Priharsa, tetapi menghargai upaya hukum yang dilakukan Rohadi. Priharsa mengatakan setiap orang memiliki hak untuk mengajukannya.

Priharsa mengatakan gugatan tersebut akan dibahas oleh pimpinan untuk menentukan sikap lembaga antirasuah itu.

"Sampai hari ini akan dibahas lebih dulu oleh pimpinan mengenai langkah-langkah yang akan diambil opsi yang terbaik akan diambil," kata Priharsa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, gugatan praperadilan tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (12/7/2016).

Kuasa hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena menganggap penangkalan kliennya tidak sesuai dengan perundangan dan KPK telah melebihi kewenangan dalam mengusut kasus tersebut.

Sekadar informasi, kasus tersebut bermula ketika KPK menangkap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara.

Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman yang tak lain adalah pengacara terdakwa Saipul Jamil. Kasus tersebut diduga sebagai untuk mempengaruhi putusan terdakwa Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.

KPK kemudian menangkap pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah. KPK kemudian menetapkan Bertha, Rohadi, Kasman, dan Samsul sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini