Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Ruslan Abdul Gani akan segera disidangkan.
Berkas penyidikan Bupati Bener Meriah itu dinyatakan telah selesai dan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"KPK hari ini melakukan pelimpahan tahap dua tersangka RAG," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Terkait apakah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atau Aceh, Priharsa mengatakan belum mengetahuinya.
Sekadar informasi, Ruslan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang periode 2010 – 2011.
Ruslan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dia diduga menunjuk langsung Nindya Sejati Joint Operation (kerja sama operasi antara PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati) sebagai pelaksana pembangunan dermaga bongkar sabang tahun 2011 dengan nilai kontrak sekitar 259 miliar rupiah.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya 116 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, Ruslan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.