News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tujuh Gugatan Undang-undang akan Diputus MK Hari Ini

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) menyerahkan pandangan akhir pemerintah kepada Pimpinan Rapat Paripurna Ade Komaruddin (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri), Taufik Kurniawan (kedua kiri), dan Agus Hermanto (kedua kanan) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016). Rapat Paripurna tersebut mengesahkan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan RUU APBN-P Tahun 2016 menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus tujuh gugatan berbagai undang-undang yang diajukan oleh pemohon, Kamis (14/7/2016) di Ruang Sidang utama.

"Iya hari ini tujuh putusan akan dibacakan bersamaan di MK," ujar Humas MK, Fajar saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Ketujuh UU tersebut adalah pengujian UU KUHAP, UU Otonomi Khusus Papua, UU No 13 Tahun 2003 soal Ketenagakerjaan, serta UU No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak.

Selain itu, pembacaan putusan mengenai permohonan pengujian atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, UU No 20 Tahun 2001 soal Tindak Pidana Korupsi dan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang juga akan dibacakan putusannya.

Selain pembacaan putusan tujuh gugatan UU tersebut, Mahkamah Konstitusi juga akan melakukan pemeriksaan pertama untuk permohonan gugatan UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini