TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eksekusi terpidana mati kasus perdagangan narkoba dan pencucian uang Freddy Budiman masih akan menunggu putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut dipastikan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Menurutnya pihaknya akan menunggu proses hukum para terpidana mati selesai terlebih dahulu sebelum eksekusi berlangsung.
"Itu hak mereka mengajukan PK. Nanti bagaimana MA akan memutuskan itu. Diterima atau ditolak," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Namun, Prasetyo kembali menduga bahwa upaya hukum yang diajukan gembong narkoba itu sebagai upaya mengulur waktu dari juru tembak.
Terlebih pada sidang PK yang diajukan, Jaksa Agung menilai Freddy tidak memberikan bukti baru (novum).
Prasetyo bahkan menyidir bahwa novum yang terkuak dari proses hukum itu adalah Freddy masih mengendalikan peredaran barang haram, meski sudah mendekam di jeruji besi.
"Novumnya apa sih? Novumnya, dia tetap mengendalikan peredaran narkoba meskipun dia ada di balik penjara. Itu novumnya," katanya.
Karena itu, Prasetyo berharap ada ketegasan dari MA terkait PK yang dilakukan terpidana mati kasus narkoba secara umum.
"Ada kan realitas dan tindak kejahatan yang dilakukan masing-masing pihak terpidana mati yang bersangkutan," katanya.