News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masalah Baru Timbul pada Kasus Yayasan Supersemar

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HM Prasetyo

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Setelah terkendala masalah ketiadaan dana untuk melakukan sita eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Yayasan Supersemar, Kejaksaan Agung menemui kendala baru.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebutkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian gugatan dari keluarga mantan Presiden Soeharto terkait yayasan pemberi beasiswa itu.

"Ini persoalan lagi, tapi kami akan jalan terus, nampaknya pihak kuasa hukum dari keluarga Pak Harto mengajukan gugatan dan nampaknya sebagian gugatannya dikabulkan," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/7/2016).

Menanggapi hal itu, Prasetyo berencana berkoordinasi dengan Pusat Penyelamatan Aset Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sedangkan permasalahan biaya sita eksekusi yang dibutuhkan Kejaksaan sebesar Rp 2,5 miliar disebut Prasetyo bukan lagi masalah.

"Anggaran tidak lagi ada kendala. Sekarang masalahnya tinggal nanti bagaimana pihak pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan akan mengeksekusi aset Yayasan Supersemar secara bertahap.

Sejumlah daftar aset telah diserahkan Kejaksaan untuk pelaksanaan eksekusi Yayasan Supersemar tahap pertama juga telah diserahkan.

Dalam catatan Kejaksaan Agung, ada 113 rekening giro dan deposito atas nama Yayasan Supersemar. Terdapat pula 5 unit mobil dan dua tanah atau bangunan sebagai aset yayasan pemberi beasiswa itu.

Terkait upaya pelaksanaan putusan MA pada perkara Yayasan Supersemar, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang teguran (aanmaning) untuk meminta Yayasan Supersemar membayar denda putusan MA secara suka rela.

Pada berjalannya penjadwalan sidang teguran wakil yayasan yang didirikan mantan Presiden Soeharto berulang kali mangkir dan baru hadir melalui pengacaranya, Bambang Hartono pada 20 Januari silam.

Setelah wakil dari Yayasan Supersemar sebagai termohon hadir, maka pengadilan menghitung batas delapan hari untuk melaksanakan putusan MA selama delapan hari terhitung sejak 21 Januari secara suka. Namun, hingga kini pengadilan belum kunjung melakukan eksekusi.

Kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada tahun 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.

Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.

Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan Yayasan Supersemar membayar denda sebesar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini