TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Pemerintah tengah menyiapkan draf revisi Undang-Undang Pemilihan Legislatif Nomor 8 Tahun 2012 dan Undang-Undang Pemilihan Presiden Nomor 42 Tahun 2008.
"Kita kan berkeinginan bahwa pemilu yang berkualitas itu bisa dilakukan dan bisa diperbaiki tetapi juga jangan kemudian setiap saat, setiap waktu UU itu berubah," ucap Pramono Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Pramono menjelaskan, alasan mengapa pemerintah menyiapkan draf tersebut jauh hari agar Pemerintah bersama dengan DPR tidak terburu-buru membahasnya.
"Intinya adalah agar UU itu tidak setiap mau hajatan, kemudian diubah, direvisi. Itu intinya arahan Presiden," kata Pramono.
Namun, Pramono belum mengetahui kapan draf revisi UU Pemilu ini akan diserahkan ke DPR. Sebab, hal tersebut kini menjadi tugas Mendagri dalam merumuskannya.
"Sekarang ini prosesnya, Mendagri sudah laporkan kepada Presiden mengenai hal tersebut dalam ratas," kata Pramono.