News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penutupan Bandara Malang Diperpanjang Lagi, Upacara Kasada Tetap di Bromo

Penulis: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yadnya Kasada Bromo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penutupan Bandara Abdul Rachman Saleh di Malang Provinsi Jawa Timur diperpanjang lagi oleh otoritas bandara karena sebaran abu vulkanik Gunung Bromo membahayakan penerbangan pesawat.

Bandara Malang ditutup lagi pada Sabtu (16/7/2016) pukul 08:46 WIB hingga Minggu (17/7/2016) pukul 09.00 WIB.

"Dengan demikian 10 penerbangan ke bandara Malang dan dari Malang tidak dapat beroperasi," ujar Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB dalam rilisnya, Sabtu.

Adanya angin ke arah Barat Daya hingga ke Utara menyebabkan sebaran abu vulkanik Gunung Bromo menyebar ke arah Malang dan berisiko tinggi untuk keselamatan penerbangan sipil.

Kondisi bandara Malang yang dekat dengan gunung api Bromo, Semeru, Raung dan lainnya memang berisiko tinggi terkena dampak erupsi gunung api tersebut.

Aktivitas vulkanik Gunung Bromo pada Sabtu pagi (16/7/2016) berdasarkan pengamatan PVMBG terlihat asap kawah teramati putih, kelabu, kecoklatan, sedang-tebal.

Tekanan lemah-kuat, da  tinggi asap berkisar 200-900 meter dari puncak kawah ke arah Barat daya-utara.

Terdengar suara gemuruh lemah-kuat. Teramati sinar api. Tremor menerus dengan aplitudo maksimum dominan 2 mm.

Status tetap Waspada (level II). Aktivitas vulkanik masih labil diperkirakan masih akan terus erupsi dalam beberapa hari ke depan.

Dalam status Waspada masyarakat di sekitar G.Bromo dan pengunjung/wisatawan/pendaki tidak diperbolehkan memasuki kawasan dalam radius 1 km dari kawah G Bromo.

Namun demikian masyarakat Tengger di sekitar Gunung Bromo tetap akan melakukan perayaan Kasada.

Berdasarkan laporan BPBD Kabupaten  Probolinggo pada puncak upacara Ritual Yadnya Kasada Bromo 2016 jatuh pada 20 Juli – 21 Juli 2016.

Rekomendasi PVMBG dan TNBTS  dan Pemangku kepentingan lainnya adalah:

1. Warga masyarakat di sekitar G.Bromo dan pengunjung/wisatawan/pendaki/ turis tidak diperbolehkan memasuki kawasan dalam radius 1 km dari kawah aktif G.Bromo, dengan memberikan rambu rambu larangan bagi  yg tidak punya kepentingan dengan ritual Kasada, himbauan keras untuk tidak mendekat ke kawah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini