Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana berdalih uang 40 ribu dolar Singapura yang disita KPK dari rumahnya adalah untuk keperluan liburan.
Putu melalui kuasa hukumnya, Muhammad Burhanuddin, mengatakan uang tersebut dipersilakan kliennya untuk bepergian ke luar negeri.
Jawaban tersebut, kata Burhanuddin, telah disampaikan Putu saat diperiksa kemarin oleh penyidik KPK.
"Itu kepentingan klien kami untuk pergi dengan keluarganya kel uar negeri. Itu tidak ada kaitan dengan peristiwa ini, tindak pidana juga tidak ada," kata Burhanuddin di KPK, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Walau uang tersebut berbentuk dalam mata uang asing, Burhanuddin tidak menjawab secara jelas kapan liburan keluarga Putu.
Burhanuddin mengatakan uang tersebut sudah dipersiapkan kliennya dan bukan merupakan hadiah dari seseorang.
"Bukan dari siapa-siapa. Beliau mau pergi bersama-sama dengan keluarganya berlibur. Dengan anak-anaknya, istrinya, beliau mempersiapkan uang itu," kata dia.
Burhanuddin juga membantah jika kliennya menerima transfer uang Rp 500 juta ke tiga rekening berbeda yang masih terafiliasi dengan dirinya.
Salah satu rekening yang diduga menerima suap untuk Putu adalah milik keponakannya Ni Luh Sugiani Rp 300 juta. Ni Luh adalah staf di LSM Antikorupsi Jarrak Bali, sebuah LSM bentukan Putu.
"Transfer tidak ada di klien kami, kami tidak pernah menerima. Klien kami tidak pernah menerima dari berapa pun jumlahnya," kata dia.
Terkait transfer tersebut, KPK telah menyita tiga bukti transfer dari rumah Putu. Transfer tersebut diduga berasal dari Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto untuk ijon proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.
Sebelumnya, KPK menangkap Putu, Noviyanti, Suprapto, Yogan Askan, dan Suhemi dalam operasi tangkap tangan di berbagai tempat, awal Juli ini.
Putu menerima tiga kali transfer sejumlah Rp 500 juta. Transfer tersebut dalam jumlah Rp 150 juta, Rp 300 juta dan Rp 50 juta. Saat menangkap Putu di rumah dinas di Ulujami, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu Dolar Singapura.
Pascapenangkapan tersebut, Putu dikabarkan sempat mengalami shock hebat.
KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka. Kepada Noviyanti, Suhemi dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.