TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun draf perubahan sejumlah Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi panduan teknis penyelenggaraan Pilkada.
Menjelang Pilkada serentak 2017 mendatang, perubahan tersebut telah diujipublik dan tinggal dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR.
Salah satunya PKPU nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota.
Komisioner KPU, Sigit Pamungkas mengatakan perubahan dalam PKPU tersebut untuk memperkecil atau menghilangkan terjadinya politik uang dalam Pilkada.
Misalnya memberikan bantuan konsumsi dan transportasi dari pasangan calon terhadap peserta kampanye yang harus dalam bentuk barang.
"Misalnya makan, ya dikasih makanan bukan dikasih uang makan. bantuan tranportasi ya diwujudkan dalam bentuk fasilitas kendaraan tidak boleh berbentuk uang transport," ujar Sigit di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).
Selain itu bantuan makan dan transport tersebut, setiap daerah jumlahnya tidak sama. Besaran bantuan ditentukan kondisi setiap daerah, salah satu jumlah Daftar Pemilih Tetapnya (DPT). Jumlah besar ditentukan oleh setiap kepala daerah.
"Setiap gubernur menetapkan standar. Itu berbeda beda tergantung kondisi dan situasi setiap daerah. Itu dilihat setiap tahun gubernur menetapkan peraturan itu. Tentang standar biaya daerah. Nanti dirujuk, dan setiap kabupaten akan melihat standar yang dikelurkan gubernur," paparnya.
Sementara itu apabila pasangan calon ada yang melanggar peraturan tersebut. Misalnya saat kampanye memberikan bantuan dalam bentuk uang maka akan dikategorikan melakukan politik uang.
"Nanti akan dilihat, kalau dilakukan secara tertruktur, sistematis dan masif (TSM) maka bisa dibatalkan keikutsertaanya, dan pelakunya bakal dipidana," pungkasnya.
Dalam draf perubahan PKPU nomor 7 tahun 2015 pasal 69 yang diuji publikan dan akan dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah berbunyi antara lain:
Dalam Pasal 1, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.
Pasal 2, dalam masa kampanye, partai politik dan gabungan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dapat memberikan makan, minum dan transportasi kepada peserta Kampanye.
Pasal 3, biaya makan, minum dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang diberikan dalam bentuk uang.
Pasal 4, besaran biaya makan, minum dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2, didasarkan pada standar biaya daerah.
Pasal 5, dalam hal kampanye dilaksanakan dalam bentuk kegiatan sosial berupa perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dapat memberikan hadiah, dengan ketentuan: a. dalam bentuk barang; dan b. nilai barang pling banyak satu juta rupiah.