TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Randiman Tarigan dan Parlinsyah Harahap.
Keduanya diperiksa terkait suap yang diterima DPRD Sumut 200-14 dan 2014-2019 dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Randiman akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota DPRD Sumatera Utara 2014-2019 dari fraksi PDI Perjuangan Muhammad Afan.
"Dia diperiksa untuk tersangka MA (Muhammad Afan, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Selain itu, penyidik juga memanggil dua anggota DPRD lainnya Philips Perwira Juang Nehe dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan HM Hafez dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Sementara dua saksi lainnya dari unsur Pemerintah Daerah adalah Kabid PKB Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumut Viktor Lumban Raja dan Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga.
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka baru kasus suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara.
Tujuh tersangka baru tersebut adalah Muhammad Afan dari fraksi PDI Perjuangan 2014-2019, Budiman Pardamean Nadapdap dari fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2019, Guntur Manurung dari fraksi Partai Demokrat 2009-2019.
Kemudian Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi Siregar dari fraksi Partai Hanura 2014-2019, Bustami dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2009-2014, Zulkifli Husein dari fraksi Partai Amanat Nasional 2009-2019, Parluhutan Siregar dari fraksi Partai Amanat Nasional periode 2009-2019.
Dari tujuh tersangka tersebut, ternyata tidak ada nama anggota DPRD Sumatera Uara periode 2009-2014 Evi Diana Sitorus. Evi yang merupakan istri Tengku Erry sebelumnya elah mengakui menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat sebagai gubernur Sumatera Utara.