News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Suap Saipul Jamil

KPK: Status Tersangka Saipul Jamil Tergantung Hasil Pemeriksaan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAIPUL DI PRIKSA---------Penyanyi dangdut Saipul Jamil (baju hitam) baru tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/7). Saipul diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan perkara PN Jakarta Utara dengan tersangka Rohadi.-----Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Saipul Jamil diduga kuat sebagai pihak penyedia uang untuk menyuap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Pemeriksaan Saipul hari ini pun untuk mengetahui peran Saipul pada kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan status hukum Saipul bergantung kepada hasil pemeriksaan.

"Soal statusnya apakah dia akan dijadikan tersangka atau tidak, itu sangat tergantung dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan dan penyidikan yang dilakukan KPK sekarang," kata Syarif di kantornya, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Syarif mengakui Saipul memang tersangkut pada kasus tersebut.

Pasalnya, suap tersebut diduga untuk meringankan vonis Saipul pada kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis itu.

"Maka dia layak untuk diperiksa oleh penyidik untuk mengetahui lebih dalam," tukas Syarif.

Kasus tersebut bermula ketika KPK menangkap Rohadi di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman yang tak lain adalah pengacara terdakwa Saipul Jamil.

Kasus tersebut diduga sebagai untuk mempengaruhi putusan terdakwa Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.

KPK kemudian menangkap pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.

KPK kemudian menetapkan Bertha, Rohadi, Kasman, dan Samsul sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini