TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Saipul Jamil diduga kuat sebagai pihak penyedia uang untuk menyuap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Pemeriksaan Saipul hari ini pun untuk mengetahui peran Saipul pada kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan status hukum Saipul bergantung kepada hasil pemeriksaan.
"Soal statusnya apakah dia akan dijadikan tersangka atau tidak, itu sangat tergantung dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan dan penyidikan yang dilakukan KPK sekarang," kata Syarif di kantornya, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Syarif mengakui Saipul memang tersangkut pada kasus tersebut.
Pasalnya, suap tersebut diduga untuk meringankan vonis Saipul pada kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis itu.
"Maka dia layak untuk diperiksa oleh penyidik untuk mengetahui lebih dalam," tukas Syarif.
Kasus tersebut bermula ketika KPK menangkap Rohadi di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman yang tak lain adalah pengacara terdakwa Saipul Jamil.
Kasus tersebut diduga sebagai untuk mempengaruhi putusan terdakwa Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.
KPK kemudian menangkap pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.
KPK kemudian menetapkan Bertha, Rohadi, Kasman, dan Samsul sebagai tersangka.