TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat pleno Komisioner KPU akhirnya menetapkan Juri Ardiantoro sebagai Ketua KPU definitif untuk menggantikan posisi Hadar Nafis Gumay yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU sepeninggal Husni Kamil Manik.
Komisioner KPU, Sigit Pamungkas menjelaskan penentuan posisi ketua KPU definitif dipilih secara musyawarah dan berlangsung sangat baik.
"Dalam rapat pleno memutuskan untuk ketua KPU definitif yaitu bapak Juri Ardiantoro. Jadi, pak Juri akan menjadi Ketua KPU definitif menggantikan pak Hadar Nafis Gumay yang menjadi Plt ketua KPU selama tujuh hari," jelasnya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/7/2016) dini hari.
Komisioner KPU berharap dengan terpilih ketua KPU definitif ini bisa mempertahankan prestasi penyelenggaraan pemilu yang lebih baik, sekaligus melanjutkan agenda-agenda penting lainnya terkait dengan penguatan kelembagaan KPU.
Serta dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu, serta pengaturan yang lebih baik regulasi pemilu secara keseluruhan serta bisa menjadi jembatan yang efektif untuk berkomunikasi dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggara pemilu.
"KPU sudah mempunyai tiga ketua, yakni pak Husni Kamil Manik, pak Hadar Nafis Gumay dan Juri Ardiantoro yang kita harapkan menyelesaikan masa jabatan periode 2012-2017," tambahnya.