TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan berkas penyidikan tersangka anggota DPR RI Budi Supriyanto terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Politikus Partai Golkar yang duduk di Komisi V DPR RI itu akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dua pekan depan.
"Hari ini diserahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka BSU ke Jaksa Penuntut Umum atau tahap dua. Dua pekan ke depan akan dilimpahkan ke persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Penetapan Budi sebagai tersangka merupakan pengembangan operasi tangkap tangan anggota DPRI RI dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Damayanti ketahuan menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.