TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bareskrim Polri hingga kini masih menggantungkan nasib penangguhan penahanan dari Dokter Indra Sugiarno SpA yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Bareskrim atas kasus vaksin palsu.
"Penangguhan penahanan masih di kaji, belum diputuskan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Kamis (21/7/2016) di Mabes Polri.
Ditanya soal apa alasan dr Indra mengajukan penangguhan penahanan, Agung enggan menjawab.
Menurutnya itu sudah teknis.
"Alasannya teknis, intinya soal penangguhan masih kami kaji, belum diputuskan," katanya.
Untuk diketahui atas penetapan dr Indra sebagai tersangka, keluarga korban vaksin palsu RS Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur kaget.
Mereka tidak menyangka dokter anak di rumah sakit Harapan Bunda itu tega memberikan vaksin palsu pada anak mereka.
Padahal dr Indra dikenal sebagai sosok yang religius dengan peci hitamnya.
Tidak hanya itu, tutur katanya juga tenang, ramah dan penuh wibawa.