News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap PK

Janjikan Rp 25 Juta, Pejabat MA Penerima Suap Perintahkan Panitera Muda MA Tahan Berkas 3 Bulan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna.

"Didakwa menerima gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Dalam dakwaannya, disebutkan pada 1 Oktober 2015 Asep memberitahu pada Andri bahwa dia sedang menangani beberapa perkara di tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK) di MA.

Asep kemudian meminta Andri memantau perkembangan perkara yang sedang dia tangani dalam sebuah pertemuan di mall kawasan Tangerang.

Pada pertemuan itu, Andri menerima uang sebesar Rp300 juta.

Selanjutnya pada November 2015, Andi kembali bertemu Asep dan menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Asep.

Andri juga didakwa menerima uang dari pihak lain yang berperkara di tingkat kasasi dan PK yang jumlahnya mencapai Rp 50 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini