News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung: Pemerintah Tidak Tunduk pada Putusan IPT

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kejaksaan Agung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menanggapi putusan akhir Pengadilan Rakyat Internasional (IPT/International People's Tribunal) yang dibacakan kemarin, Rabu (20/7/2016), di The Hague, Belanda.

Putusan pengadilan rakyat itu menyatakan Indonesia bersalah atas pembantaian massal yang terjadi dalam rentang 1965 sampai 1966.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mohammad Rum menyebut pihaknya tidak akan tunduk dengan putusan tersebut.

Kata dia, soal kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, Pemerintah Indonesia sudah memiliki mekanisme tersendiri.

"Kita punya itu UU (Undang-undang) Pengadilan HAM dan UU (Undang-undang) nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Kami juga masih bertanya, IPT itu apa. Jadi kami juga tidak terkait dengan itulah, tidak tunduk dengan itu. Karena kita punya perangkat hukum sendiri," kata Rum di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Terkait upaya penyelesaian dugaan pelanggaran HAM tahun 1965, Rum merujuk pada pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang ingin masalah ini selesai dengan jalur non-yudisial.

Hanya saja, jalur tersebut diakui masih sebatas pilihan. Belum ada persiapan dari Kejaksaan untuk upaya rekonsiliasi."Belum ada tim khusus," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Rakyat di The Hague mutuskan Indonesia bersalah atas 10 pelanggaran HAM yang terjadi selama rentang 1965 hingga 1966.

Pelanggaran itu mencakup pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain, hingga genosida.

Dari putusan yang dibaca hakim Zak Yacoob, Pemerintah Indonesia diminta untuk meminta maaf dan membayarkan kompensasi sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Putusan itu berdasarkan hasil sidang IPT 1965 yang berlangsung di kota sama pada 10 hingga 13 November 2015 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini