TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi menghormati keputusan International People's Tribunnal tragedi 1965.
Namun, Retno menyatakan pemerintah Indonesia tidak terikat untuk mematuhi putusan tersebut.
"Di negara demokrasi, penyampaian kebebasan berpendapat tidak dilarang. Namun demikian, yang harus dipahami adalah hasil kegiatan IPT65 ini bukan sesuatu yang mengikat secara hukum dan tidak menjadi bagian dari mekanisme hukum nasional/internasional," ujar Retno dalam pesan singkat yang diterima, Kamis (21/7/2016).
Retno menegaskan bahwa komitmen Pemerintah Indonesia dalam kemajuan dan perlindungan HAM serta demokrasi sangat jelas.
Majelis hakim internasional dari International People’s Tribunal tentang Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Indonesia 1965 menyatakan bahwa telah terjadi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh negara pasca peristiwa 1 Oktober 1965.
Pembunuhan massal tersebut dilakukan terhadap anggota PKI dan anggota PNI yang merupakan pembela setia Presiden Sukarno.
Hakim Ketua, Zak Jacoob menyatakan Negara Indonesia bertanggung jawab atas beberapa kejahatan terhadap kemanusiaan melalui rantai komandonya.
Pertama, pembunuhan massal yang diperkirakan menimbulkan ratusan ribu korban.
Kedua, penahanan dalam kondisi tak manusiawi, di mana jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 600.000 orang.
Ketiga, perbudakan orang-orang di kamp tahanan seperti di Pulau Buru. Selain itu, terdapat juga bentuk penyiksaan, penghilangan paksa dan kekerasan seksual.
Majelis hakim merekomendasikan agar Pemerintah Indonesia minta maaf kepada para korban, penyintas, dan keluarga korban.
Pemerintah Indonesia telah berkomitmen menuntaskan kasus HAM dalam tragedi 1965. Simposium pun digagas.
Namun, pelaksanaan simposium ini mendapat tentangan dari kalangan anti-PKI yang digalang para purnawirawan jenderal TNI. Alhasil, upaya penyelesaian pun terhenti hingga sekarang.