News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Dia Hakim MA Yang Paling Ditakuti Para Koruptor, Lebih Baik Dihindari Daripada Hukuman Ditambah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artidjo Alkostar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hakim Agung Artidjo Alkostar dikenal sebagai hakim "galak" dalam menjatuhkan hukuman. Terutama bagi para koruptor.

Vonis berat menanti terpidana koruptor jika kasasinya ditangani Artidjo. Ketukan "palu" Artidjo begitu menakutkan.

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo. Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Luthi mendapatkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

Pengadilan banding menjatuhi Luthfi hukuman penjara dan denda yang sama seperti pengadilan tingkat pertama.

Di tingkat kasasi, vonis untuk Luthfi naik menjadi 18 tahun penjara dan hak politiknya pun dicabut.

Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh terjerat kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang dan korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bekas Puteri Indonesia ini divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis banding tak berubah dari pengadilan tingkat pertama. Pada tingkat kasasi, Angelina dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terjerat dalam kasus korupsi. Permohonan kasasi Akil Mochtar, yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI, tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, Akil tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Hakim Agung Artidjo memperberat hukuman terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.

Suap demi hindari Artidjo

Para koruptor ternyata tak kehilangan akal untuk mencari celah agar mendapat keringanan. Upaya hukum yang ditempuh, disertai adanya suap bagi pejabat di internal MA.

Tujuannya tak hanya untuk memengaruhi putusan, namun juga untuk menghindari Hakim Agung Artidjo. Hal tersebut terungkap dalam persidangan bagi Kasubdit Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.

Andri didakwa atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Andri diduga menjanjikan pihak yang berperkara di MA, agar tidak berurusan dengan Hakim Agung Artidjo Alkostar. Dalam melakukan aksinya, Andri dibantu staf panitera muda pidana khusus MA Kosidah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini