News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Dia Hakim MA Yang Paling Ditakuti Para Koruptor, Lebih Baik Dihindari Daripada Hukuman Ditambah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artidjo Alkostar

"Benar yang mulia, Pak Andri minta berkas itu jangan ke Pak Artidjo, karena pada takut yang mulia," ujar Kosidah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Salah seorang pengacara yang dimintai uang oleh Andri adalah Asep Ruhiat. Dia menangani banyak perkara di Mahkamah Agung. Asep mengaku bahwa ia pernah meminta tolong kepada Andri, agar memonitor perkara pidana di MA.

Perkara yang dimaksud yakni, peninjauan kembali perkara korupsi dengan terdakwa H Zakri. Dalam tingkat kasasi, terdakwa diputus oleh Hakim Artidjo Alkostar dengan pidana 8 tahun penjara.

Asep meminta agar yang memeriksa pengajuan PK tidak lagi Hakim Artidjo. Untuk hal tersebut, Andri meminta uang Rp75 juta. Menurut Andri, harga tersebut lebih murah, karena biasanya pengondisian Hakim Agung membutuhkan biaya sebesar Rp100 juta. Putusan konsisten.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan, salah satu tujuan pembentukan sistem kamar di MA adalah konsistensi putusan.

Putusan hakim yang konsisten dinilai bisa mengurangi modus permainan perkara, karena putusan tersebut bisa diprediksi atau paling tidak perbedaanya tidak terlalu jauh.

Menurut Miko, meski secara substansi beberapa putusan Artidjo bisa diperdebatkan, terutama soal apakah pertimbangan dan putusan itu tepat pada forum kasasi, dan seterusnya, terdapat catatan yang tidak kalah penting.

Hal itu menyangkut perannya sebagai ketua kamar pidana yang mengurus tidak hanya perkara yang masuk ke tangannya.

"Saya kira integritas dan kredibilitas Pak Artidjo tidak diragukan, belum pernah ada catatan soal itu," ujar Miko kepada Kompas.com, kemarin. (Abba Gabrilin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini