News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirjen Pajak Mengintimidasi, Penggugat UU Tax Amnesty Kirim Surat ke Presiden

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Satu Keadilan/Penggugat UU Tax Amnesty, Sugeng Teguh Santoso, mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo terkait perilaku Direktur Jenderal Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi yang dinilai mengintimidasi.

Sugeng mengaku diintimidasi lantaran mengajukan gugatan materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Tax Amnesty atau Undang-Undang Pengampunan bagi para pengemplang pajak.

"Dirjen pajak itu ketika gugatan ini masuk langsung menuduh, langsung membuat intimidasi bahwa penggugat itu bayar pajak atau tidak. 'Saya punya kewenangan untuk memeriksa mereka'," kata Sugeng saat dikusi bertajuk 'Kejarlah Pajak Kau Kuampuni' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (23/7/2016).

Sugeng khawatir, pernyataan Ken tersebut bisa berujung pada penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan dan memeriksa setiap pemohon uji materi UU Pengampunan Pajak di MK.

Lagi pula, kata Sugeng, seandainya para pemohon tidak tertib membayar pajak atau melaporkan SPT, mereka sebenarnya berhak mengikuti UU Pengampunan Pajak.

"Katakanlah para penggugat ini tidak tertib melaporkan SPT atau bayar pajak. Dengan adanya berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak dia kan juga berhak mengajukan pengampuann kan? kenapa kemudian diintimidasi," kata Sugeng.

Sugeng menegaskan penggugat Undang-Undang Pengampunan Pajak sebenarnya bukanlah orang yang tidak mendukung terlaksananya kepentingan nasional.

Hanya saja, kata Sugeng, mereka tidak setuju dalam rangka kepentingan nasional tersebut, tidak boleh melanggar prinsip-prinsip negara hukum.

"Diantaranya ya itu legalisasi pencucian uang dengan Pasal 20. Ke-dua kemudian insentif pengampunan itu jangan terlalu murah. Kalau tujuannya pemanfaatan, kenapa tidak diberikan uang tebusan 25 persen? kan lebih besar kalau memang tindak pidana lain tidak dikenakan," kata Sugeng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini