TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati kerjasama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman.
KPK diharapkan dapat mendukung BPJS Kesehatan dalam mengoptimalkan implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan.
“Nota kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat MoU dengan KPK terkait Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diselenggarakan di Jakarta, (15/06).
Selain itu, kata dia diharapkan melalui MoU ini akan ditemukan formula atau sistem pencegahan korupsi dalam upaya pencegahan kecurangan (fraud) dalam Pelaksanaan Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan.
Terdapat beberapa ruang lingkup cakupan Nota Kesepahaman tersebut diantaranya data dan/atau Informasi, sistem pencegahan korupsi serta kerjasama lainnya yang disepakati kedua belah pihak.
Untuk Kerja sama dalam penerapan Sistem Pencegahan Korupsi, rencananya akan dilakukan melalui peningkatan Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), penerapan Program Pengendalian Gratifikasi, penerapan Whistle Blower System.
Juga perlu sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan dan pencegahan kecurangan (fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial nasional.
“BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN-KIS senantiasa berupaya menjalin kerjasama dan memperkuat hubungan kemitraan dengan berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun lembaga-lembaga terkait sehingga implementasi program JKN-KIS di lapangan dapat berjalan lancar,” kata Fachmi.
Ia juga berharap, nota kesepahaman tersebut juga dapat menjadi awal kerjasama yang baik antara BPJS Kesehatan dengan KPK untuk bersinergi dan semakin mengoptimalkan implementasi program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan. Ketua KPK Agus Rahardjo juga hadir untuk melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman.