TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmat menyebut terlambat penyataan pengacara dari seorang terpidana mati bahwa kliennya menjalani proses peradilan yang tidak adil.
Terlebih, Zulfiqar Ali yang mengaku tidak dipenuhi haknya selama peradilan, sudah diputus melalui pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Jangan bicara sekarang soal pembuktian. Kalau bicara pembuktian dulu saat sidang silahkan. Ini sudah jauh dari itu," kata Noor Rachmat di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Menurut Noor Rachmat, hukuman yang dijatuhkan pada Zulfiqar telah dapat dipertanggungjawabkan karena telah melalui beberapa peradilan, dari pengadilan tingkat pertama hingga proses peninjauan kembali (PK).
"Saya sebagai Jampidum karena melihat faktanya sudah lewat sidang pengadilan negeri, tinggi, dan pengadilan Mahkamah Agung. Artinya sudah melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Sebelumnya, pengacara Zulfiqar Ali, Saut Edward Rajagukguk menyatakan ada hak kliennya yang tidak dipenuhi selama proses pengadilan.
Satu di antaranya, Zulfiqar yang mengaku belum lancar berbahasa Indonesia, tidak diberi pendampingan penerjemah.
Selain itu, warga negara Pakistan itu tidak mendapat pendampingan advokat selama pemeriksaan oleh polisi.
Dia juga mendapatkan penyiksaan dan tidak diperbolehkan menghubungi kedutaan besar negara asalnya.