News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Waketum Gerindra: Jokowi Langgar Konstitusi Terkait Hak Diskresi Kepala Daerah

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono menilai Presiden Jokowi melakukan intervensi terhadap hukum dan melanggar konstitusi.

Hal itu terkait dengan permintaan Presiden Jokowi kepada penegak hukum agar tidak mempidanakan pejabat pemerintahan yang telah melakukan atau menetapkan suatu kebijakan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan, dan mengakibatkan kerugian negara atau rakyat dengan alasan hak diskresi.

"Saya ingatkan pada semua kepala daerah dan pejabat negara serta Presiden mungkin saat ini polisi dan jaksa tidak akan mau dan berani memperkarakan kebijakan diskresi yang merugikan negara karena tidak sesuai UU," kata Arief melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2016).

"Tapi nanti setelah rezim Jokowi lengser pasti akan diproses dan diperkarakan oleh penegak hukum tidak terkecuali Jokowi sebagai pejabat negara yang menghalangi kejahatan korupsi juga harus dipidanakan," tambahnya.

Ia mengakui Pasal 6 ayat (2) huruf e jo ayat (1) UU 30/2014 dinyatakan bahwa menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan.

Tetapi definisi diskresi berdasarkan Pasal 1 Angka 9 UU 30/2014, adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

"Kalau ada redefinisi lagi yang dibuat baru berarti itu undang-undang baru yang dibuat sendiri. Kalau undang-undang yang mengaturnya tidak memberi suatu pilihan keputusan atau tindakan, sudah diatur dengan jelas, kalau masih diskresi ya salah," katanya.

Oleh sebab itu, lanjut Arief, jika ada pejabat pemerintahan yang wajib diduga salah dalam melakukan keputusan atau tindakan diskresi apalagi ada indikasi kerugian negara seharusnya presiden justru menegaskan harus diadili secara hukum. Hal itu dilakukan agar terwujud keadilan hukum.

"Ini bukan hanya penting bagi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan perang melawan korupsi tapi juga penting bagi oknum pejabat yang bersangkutan agar tidak menjadi fitnah sepanjang hidup dan keturunannya kasihan dong," katanya.

Apalagi, kata Arief, jika penggunaan diskresi menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara maka wajib memperoleh persetujuan dari atasan pejabat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini