TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa pengacara para terpidana mati menyebutkan kliennya telah menjalani masa isolasi yang biasa dilakukan menjelang eksekusi mati.
Namun, tidak satu pun pejabat di Kejaksaan Agung mau mengungkapkan waktu pasti para terpidana menghadap ke juru tembak.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menuturkan alasan pihaknya menutup rapat tahap eksekusi mati kali ini.
Menurutnya, Korps Adhyaksa tidak ingin kegaduhan yang terjadi pascaeksekusi tahap II, April 2015 silam.
"Situasi waktu tahap kedua kemarin bagaimana? Kami tidak mau itu terulang kembali," kata Noor Rachmad di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga beberapa kali menuturkan sebab penundaan eksekusi terpidana mati tahap III.
Prasetyo mempertimbangkan faktor ekonomi nasional dan polemik yang berkembang dalam masyarakat perihal hukuman pemberatan itu.
Lebih lanjut, Noor Rachmad menuturkan jaksa eksekutor telah berangkat ke Cilacap.
Selain itu, notifikasi ke kedutaan besar yang warga negaranya akan dieksekusi juga telah dilakukan.