News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Alasan Kejaksaan Agung Rahasiakan Jadwal Eksekusi Mati Terpidana Narkoba

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jam Pidum), Noor Rachmad

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa pengacara para terpidana mati menyebutkan kliennya telah menjalani masa isolasi yang biasa dilakukan menjelang eksekusi mati.

Namun, tidak satu pun pejabat di Kejaksaan Agung mau mengungkapkan waktu pasti para terpidana menghadap ke juru tembak.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menuturkan alasan pihaknya menutup rapat tahap eksekusi mati kali ini.

Menurutnya, Korps Adhyaksa tidak ingin kegaduhan yang terjadi pascaeksekusi tahap II, April 2015 silam.

"Situasi waktu tahap kedua kemarin bagaimana? Kami tidak mau itu terulang kembali," kata Noor Rachmad di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga beberapa kali menuturkan sebab penundaan eksekusi terpidana mati tahap III.

Prasetyo mempertimbangkan faktor ekonomi nasional dan polemik yang berkembang dalam masyarakat perihal hukuman pemberatan itu.

Lebih lanjut, Noor Rachmad menuturkan jaksa eksekutor telah berangkat ke Cilacap.

Selain itu, notifikasi ke kedutaan besar yang warga negaranya akan dieksekusi juga telah dilakukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini