TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Perppu Kebiri) akan mengatur mengenai hukuman kebiri.
Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sujatmiko mengatakan hukuman kebiri kimia akan disertai dengan rehabilitasi.
Hal itu dilakukan bagi pelaku yang sudah berkali-kali melakukan kejahatan seksual.
"Hukuman kebiri kimia ini akan disertai rehabilitasi. Apalagi pelaku kelebihan hormon testoteron," kata Sujatmiko di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Sujatmiko menuturkan alat deteksi akan dipasang di tubuh pelaku apabila telah keluar dari penjara. Pemerintah masih mengkaji bentuk serta penggunaan alat deteksi tersebut. Ia menuturkan pemberian alat deteksi dilakukan setelah pelaku kejahatan seksual menjalani hukuman pokok.
"Kalau hukuman pokoknya, suntikan akan diberikan 15 tahun yang akan datang," ujarnya.
Oleh karenanya, publikasi mengenai identitas pelaku diperlukan agar predator seksual tersebut diketahui masyarakat. Tetapi, ia mengingatkan hukuman itu tidak berlaku bagi pelaku anak-anak.
"Semua hukuman itu tidak berlaku kalau dilakukan oleh anak-anak," katanya.
Ia juga meluruskan informasi mengenai kebiri kimia. Sujatmiko menegaskan hukuman kebiri bukanlah memotong alat kelamin. Namun, menyuntikkan obat untuk menurunkan libido seks. "Ini akan bereaksi setelah minimal dua kali disuntik," katanya.