News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Kebiri

Hukuman Kebiri Kimia Disertai Rehabilitasi Pelaku

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis dari berbagai elemen menggelar aksi Panggung Rabu #SisterInDanger di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Dalam aksinya mereka menyerukan pemerintah agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tanpa hukuman kebiri dan hukuman mati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Perppu Kebiri) akan mengatur mengenai hukuman kebiri.

Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sujatmiko mengatakan hukuman kebiri kimia akan disertai dengan rehabilitasi.

Hal itu dilakukan bagi pelaku yang sudah berkali-kali melakukan kejahatan seksual.

"Hukuman kebiri kimia ini akan disertai rehabilitasi. Apalagi pelaku kelebihan hormon testoteron," kata Sujatmiko di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Sujatmiko menuturkan alat deteksi akan dipasang di tubuh pelaku apabila telah keluar dari penjara. Pemerintah masih mengkaji bentuk serta penggunaan alat deteksi tersebut. Ia menuturkan pemberian alat deteksi dilakukan setelah pelaku kejahatan seksual menjalani hukuman pokok.

"Kalau hukuman pokoknya, suntikan akan diberikan 15 tahun yang akan datang," ujarnya.

Oleh karenanya, publikasi mengenai identitas pelaku diperlukan agar predator seksual tersebut diketahui masyarakat. Tetapi, ia mengingatkan hukuman itu tidak berlaku bagi pelaku anak-anak.
"Semua hukuman itu tidak berlaku kalau dilakukan oleh anak-anak," katanya.

Ia juga meluruskan informasi mengenai kebiri kimia. Sujatmiko menegaskan hukuman kebiri bukanlah memotong alat kelamin. Namun, menyuntikkan obat untuk menurunkan libido seks. "Ini akan bereaksi setelah minimal dua kali disuntik," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini