News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Ini Profil 4 Warga Tiongkok yang Akan Hadapi Hukuman Mati di Nusakambangan

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi hukuman mati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat warga Tiongkok termasuk dari sekianĀ  terpidana narkoba yang menanti pelaksanaan eksekusi mati jilid III.

Mereka adalah Zhu Xu Xhiong, Cheng Hong Xin, Gang Chung Yi, dan Jian Yu Xin.

Keempatnya dinyatakan bersalah usai upaya penggeledahan dilakukan di sebuah pabrik sabu di Banten pada 2005 lalu.

Mereka dituduh atas aksi penyelundupan narkoba dan mendapat vonis hukuman mati.

Keempatnya diketahui ateis dan ketika ditanyai soal apa yang mereka imani, mereka hanya menyebut nama pemimpin komunis Tiongkok, Mao Zedong.

Itu sebabnya tidak ada pembimbing spiritual dikirim untuk empat orang itu, yang akan menemani mereka menghadapi masa-masa menjelang ajalnya.

Meski demikian, keluarga empat warga Tiongkok itu akan datang dan diperkirakan tiba di Cilacap pada Rabu (27/7/2016) atau Kamis (28/7/2016) mendatang.

Pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba jilid III dikabarkan akan jatuh pada pekan ini.

Hal itu didukung penampakan aktivitas yang mulai terlihat meningkat di akses menuju Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Pemerintah Indonesia memang telah memindahkan beberapa terpidana mati ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Dalam waktu dua hari terakhir saja, sudah ada beberapa terpidana yang digiring ke penjara berkeamanan maksimal itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini