News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Jelang Eksekusi Mati, Keluarga Sudah Tahu Merry Utami Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gabungan komunitas buruh migran melakukan aksi seribu lilin di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2015). Mereka meminta kepada pemerintah agar memberikan pengampunan dan menghentikan proses eksekusi mati kepada Mary Jane yang hanya diperalat untuk membawa Narkoba ke Indonesia. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang eksekusi mati gelombang 3 kasus penyalahgunaan narkoba, Pemerintah Indonesia mulai memindahkan para terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Satu di antaranya Merry Utami yang telah dipindahkan dari Lapas Tangerang ke penjara berkeamanan maksimum tersebut, Minggu (24/7/2016).

Pengacara Merry, Troy Latuconsina menyebutkan pihak Kejaksaan telah memberi tahunya bahwa kliennya sudah dimasukkan ke dalam ruang isolasi.

"Keluarganya juga sudah diberi tahu," kata Troy saat dihubungi, Selasa (26/7/2016).

Namun, Troy menuturkan bahwa Merry belum sepenuhnya diberikan hak hukumnya.

Meski putusan hukum Merry telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan peninjauan kembali (PK) yang divonis tahun ini, dia belum mengajukan grasi.

"Merry belum pernah mengajukan grasi," katanya.

Untuk diketahui, Merry Utami diringkus polisi di Bandara Soekarno-Hatta akibat membawa narkotika jenis heroin sebanyak 1,1 kilogram pada tahun 2001 silam.

Tahun 2003, Pengadilan Negeri Tangerang mejatuhkan vonis mati kepada Merry Utami.

Merry sendiri sudah dipindah ke Lapas Besi, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (24/7/2016) sekitar pukul 04.30 WIB.

Pengajuan PK baru dilakukan Merry pada 2014 dan keluar putusan tahun ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini