Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang eksekusi mati gelombang 3 kasus penyalahgunaan narkoba, Pemerintah Indonesia mulai memindahkan para terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Satu di antaranya Merry Utami yang telah dipindahkan dari Lapas Tangerang ke penjara berkeamanan maksimum tersebut, Minggu (24/7/2016).
Pengacara Merry, Troy Latuconsina menyebutkan pihak Kejaksaan telah memberi tahunya bahwa kliennya sudah dimasukkan ke dalam ruang isolasi.
"Keluarganya juga sudah diberi tahu," kata Troy saat dihubungi, Selasa (26/7/2016).
Namun, Troy menuturkan bahwa Merry belum sepenuhnya diberikan hak hukumnya.
Meski putusan hukum Merry telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan peninjauan kembali (PK) yang divonis tahun ini, dia belum mengajukan grasi.
"Merry belum pernah mengajukan grasi," katanya.
Untuk diketahui, Merry Utami diringkus polisi di Bandara Soekarno-Hatta akibat membawa narkotika jenis heroin sebanyak 1,1 kilogram pada tahun 2001 silam.
Tahun 2003, Pengadilan Negeri Tangerang mejatuhkan vonis mati kepada Merry Utami.
Merry sendiri sudah dipindah ke Lapas Besi, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (24/7/2016) sekitar pukul 04.30 WIB.
Pengajuan PK baru dilakukan Merry pada 2014 dan keluar putusan tahun ini.